Perubahan APBD 2026 Polman Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp115,9 Miliar
- account_circle Redaksi Sulbarta
- calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POLMAN, Sulbarta – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama DPRD Polman menyepakati perubahan kebijakan anggaran daerah sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Anggaran dalam Rapat Paripurna DPRD Polman, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Polman, Imam Singkarru, didampingi Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin. Rapat tersebut dihadiri Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Wakil Bupati Polman Hj. Andi Nursami Masdar, sebanyak 27 anggota DPRD Polman, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Polman.
Melalui kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp92,38 miliar, dari sebelumnya Rp1,53 triliun menjadi sekitar Rp1,62 triliun. Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan yang lebih besar, yakni sekitar Rp115,9 miliar, sehingga total belanja daerah mencapai sekitar Rp1,64 triliun.
Dengan adanya peningkatan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan, struktur perubahan APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp23,51 miliar.
Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama. Dengan demikian, struktur anggaran daerah tetap berada dalam kondisi berimbang.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menegaskan bahwa perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan kondisi fiskal daerah saat ini.
Menurutnya, penyesuaian tersebut tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan pemerintahan maupun pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perubahan anggaran ini harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan kondisi fiskal terkini, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat Polewali Mandar,” tegas Samsul Mahmud dalam Rapat Paripurna DPRD Polman.
DPRD Minta Anggaran Tambahan Berdampak bagi Masyarakat
Di sisi lain, Badan Anggaran DPRD Polman memberikan sejumlah catatan terhadap perubahan postur anggaran tersebut.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Polman, M. Syarwan Nur Hasan, meminta pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah berupaya lebih maksimal untuk mengoptimalkan pendapatan daerah agar target tercapai. Selain itu, alokasi anggaran wajib mendahulukan program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat demi menekan angka kemiskinan secara signifikan,” ujar Syarwan.
Setelah Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Anggaran ditandatangani, Bupati Polman menginstruksikan seluruh kepala dinas dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun rincian rencana kerja berdasarkan perubahan anggaran yang telah disepakati.Berita Lokal
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menargetkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat pada minggu kedua September 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran hingga akhir tahun, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik, pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar. (*) dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat pada minggu kedua September 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran hingga akhir tahun, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik, pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar. (*)
- Penulis: Redaksi Sulbarta

Saat ini belum ada komentar